Langsung ke konten utama

AMSAXALSA GOES TO PUBLIC: KATAKAN TIDAK PADA PERNIKAHAN MUDA!


AMSAXALSA GOES TO PUBLIC adalah salah satu program kegiatan dari divisi eksternal AMSA FK Unsri yang diadakan pada tahun ini. Acara ini diselenggarakan oleh AMSA dan juga ALSA dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya dan diketuai oleh Amira Azra Arisa Putri dari AMSA dan Nuzul Qurnia B. dari ALSA. Tema yang diangkat kali ini adalah Early Marriage According to Law and Medical. Dari tema tersebut, acara ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan tentang tindak pencegahan terhadap pernikahan usia dini yang dibahas pada dua bidang yaitu berdasarkan hukum di Indonesia dan juga dikaitkan dengan medis. Acara ini dilaksanakan pada hari Minggu, 14 Oktober 2018, di Gedung Cekda, Kelurahan Tanggal Takat, Palembang. Sasaran pada acara ini adalah orang tua dan juga remaja yang tinggal di daerah sekitar Gedung Cekda, Tanggal Takat. 

Pernikahan usia dini didefinisikan sebagai pernikahan yang terjadi sebelum anak mencapai usia 18 tahun, sebelum anak matang secara fisik, fisiologi, dan psikologis untuk bertanggungjawab terhadap pernikahan dan anak yang dihasilkan dari pernikahan tersebut. Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik Tahun 2017, angka prevelensi pernikahan usia dini sudah menunjukkan angka yang tinggi pada tahun 2015, yakni tersebar di 21 provinsi dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini berarti angka pernikahan usia dini berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia sudah mencapai angka yang mengkhawatirkan, yakni dengan jumlah presentase 61%.

Kebanyakan pernikahan dini terjadi pada perempuan, berdasarkan analisis survei penduduk antar sensus (SUPAS) 2005 dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) didapatkan angka pernikahan di perkotaan lebih rendah dibandingkan di pedesaan, untuk kelompok umur 15-19 tahun perbedaannya cukup tinggi yaitu 5,28% di perkotaan dan 11,88% di pedesaan. Hal ini menunjukan bahwa wanita usia muda di pedesaan lebih banyak yang melakukan pernikahan pada usia muda.

Dampak dari pernikahan dini di antaranya adalah menyebabkan anak menjadi putus sekolah, instabilitas di dalam membangun keluarga, terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta subordinasi perempuan yang kemudian dirangkum berdasarkan dampak ekonomi berupa adanya 'siklus kemiskinan' yang baru, dampak sosial berupa tingginya angka perceraian, dampak kesehatan (reproduksi dan seksual), dan dampak psikologis berupa cenderung minder, mengurungkan diri dan tidak percaya diri karena mungkin belum mengetahui bagaimana perubahan perannya dari seseorang ibu dan isteri saat harus menjadi orang tua di usianya yang masih muda.


Peserta sedang mengikuti seminar dalam AMSAXALSA GOES TO PUBLIC di Gedung Cekda, Minggu (14/10/2017).

Kegiatan ini dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan kegiatan pertama yaitu senam pagi. Para peserta terlihat sangat antusias dalam mengikuti senam pagi ini. Setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan seminar di Gedung Cekda. Terdapat 3 pemateri di seminar yang salah satunya adalah dr. Diyaz Syauki Ikhsan SpKJ yang membahas pernikahan muda pada sisi medis. Selanjutnya dilanjutkan dengan kegiatan pemeriksaan fisik dan sosialisasi pernikahan dini yang dilakukan oleh panitia AMSAXALSA, lalu acara ditutup dengan sesi foto bersama panitia. Banyak kendala yang ditemukan pada acara ini akan tetapi semuanya bisa diatasi karena semua panitia saling bekerja sama dengan baik.

Peserta sedang senam pagi dalam AMSAXALSA GOES TO PUBLIC, Minggu (14/10/2017).

AMSAXALSA GOES TO PUBLIC ini bisa berjalan dengan lancar terlepas dari semua kendala yang terjadi. Saran dari salah satu Project Officer acara ini, Amira Azra Arisa Putri, untuk AMSAXALSA GOES TO PUBLIC pada tahun depan yaitu agar bisa dikemas dengan lebih inovatif dan pesertanya bisa lebih banyak lagi dari tahun ini.



Komentar